MUSIRAWAS– Penandatanganan Nota kesepahaman (MoU) antara DPRD Musi Rawas dan Bupati Musi Rawas dilaksanakan pada rapat paripurna DPRD berlangsung, Rabu (19/08/2026).
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara DPRD Kabupaten Musi Rawas dan Bupati Musi Rawas, sekaligus menetapkan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) Tahun 2026.
Dalam rapat dipimpin Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menegaskan komitmen untuk menyusun regulasi daerah yang terencana, terpadu, sistematis dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta dinamika masyarakat.
Dikatakan Firdaus Cik Olah, penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembentukan produk hukum daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 239 ayat (1), perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam program pembentukan Perda.
Selanjutnya kata Dia, Pasal 239 ayat (2) menjelaskan bahwa program pembentukan Perda ini disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda.
“Penyusunan program pembentukan Perda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis,” kata Fidaus.(Advertorial)
