Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Uang Rampasan Kasus Korupsi di Musi Rawas Rp 61,8 Miliar Disetor ke Kas Negara

Kamis, 20 Agustus 2026 | Agustus 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-20T12:11:38Z


MUSIRAWAS - Uang rampasan dalam perkara korupsi penerbitan SPH untuk izin perkebunan di Musi Rawas sebesar Rp 61,8 Miliar lebih disetor ke kas negara.

Pelaksanaan eksekusi uang rampasan tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri ( Kejari) Musi Rawas,  Kamis (20/8/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas  Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, S.H., M.H mengatakan, eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas tentang pelaksanaan putusan pengadilan nomor : PRIN-948/L.6.25/Fu.1/06/2026 . Dimana pada 10 Juni 2026 telah menerima uang rampasan sebesar Rp 61.803.987.500  atas tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan HAK (SPH) untuk Ijin Perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di Wilayah Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian katanya, eksekusi ini berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana Korupsi pada Pengadilan  Negeri Palembang Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tanggal 23 Oktober 2025 jo, serta putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang Nomor: 29/PID.SUS-TPK/2025/PT PLG tanggal 27 November 2025 jo, dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3049 K/Pid.Sus/2026 tanggal 11 Maret 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap  (inkracht) dengan amar putusan  yakni uang sejumlah Rp 27.327.662.000, dan  uang sejumlah Rp 34.023.055.500 dirampas untuk negara.

Uang tersebut jelas Dia, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sehubungan perkara a quo, yang untuk kemudian disetorkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke rekening kas negara sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Kemudian kata dia, uang sejumlah Rp 66.000.000, serta uang sejumlah Rp 387.270.000, juga turut dirampas  untuk negara.

Atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut jelasnya, Kejaksaan Negeri Musi Rawas melalui Jaksa eksekutor mempunyai kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakan putusan pengadilan secara nyata, tepat, dan sesuai dengan amar putusan (vide Pasal 342 ayat (1) KUHAP). 

Ditambahkan Kajari, pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum. Sebab keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi, tidak hanya diukur dari berhasilnya pembuktian dan 

pemidanaan pelaku, tetapi juga dari terlaksananya putusan pengadilan serta 

dikembalikannya aset atau hasil tindak pidana kepada negara.

Ditegaskannya bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap uang rampasan tersebut,  merupakan bentuk konkret komitmen Kejaksaan 

dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan kerugian dan keuangan negara.

"Setiap aset atau hasil tindak pidana korupsi yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara akan ditindaklanjuti secara optimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Dikatakannya bahwa Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan terus berkomitmen melaksanakan penegakan 

hukum secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel, serta 

mengoptimalkan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, khususnya dalam rangka pemulihan aset dan keuangan negara. 

"Kejaksaan tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi memastikan bahwa hasil akhir penegakan hukum dapat memberikan kontribusi nyata bagi pemulihan keuangan negara dan kepentingan masyarakat," katanya .(FS)


×
Berita Terbaru Update