Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Pencuri Sapi di Sungai Pinang Diringkus Saat Sedang Sembelih Hasil Curian

Selasa, 26 Mei 2026 | Mei 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-26T15:47:47Z

 

Dua dari tiga pelaku pencurian ternak sapi di Desa Sungai Pinang berhasil diamankan anggota Polsek Muara Lakitan/dok.

MUSIRAWAS -Dua dari Tiga pelaku pencurian ternak sapi yang terjadi di Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (26/5/2026) berhasil diringkus anggota Polsek Muara Lakitan.

 Dua pelaku yang berhasil ditangkap  di lokasi kejadian,  yakni Muhlisin warga Desa Ketuan Jaya Kecamatan Muara Beliti, dan Firmansyah warga Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan. Sedangkan satu pelaku inisial CD berhasil melarikan diri dan dinyatakan DPO.

Diketahui sapi yang dicuri ketiga pelaku ini milik Efriansyah warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adithya Prananta melalui Kapolsek Muara Lakitan AKP Hendrawan menjelaskan , pengungkapan kasus pencurian ternak ini bermula pada  Selasa( 26/5/2026) sekitar pukul 2026 06.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Muara Lakitan Ipda Erwin Friansyah  mendapat info dari masyarakat bahwa di PT. Bina Sain Cemerlang Dusun VIII Desa Sungai Pinang telah terjadi tindak pidana pencurian hewan  satu ekor sapi milik Efriansyah .

Dari informasi  yang didapat, pelaku berjumlah Tiga orang tersebut  menangkap  sapi liar milik korban. 

Setelah berhasil menangkap sapi,  para pelaku mengikatnya di pohon kelapa sawit, dan selanjutnya disembelih.

Menanggapi informasi tersebut jelas Kapolsek,  dirinya langsung  memerintahkan Kanit reskrim dan anggota piket untuk segera mendatangi TKP guna mengecek kebenaran informasi tersebut.

 Setibanya di TKP, ternyata kedua pelaku Muhlisin dan Firmansyah sedang menyembelih sapi  tersebut .

"Kedua  pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, sementara satu pelaku lagi melarikan diri," jelas Kapolsek.

Selain menangkap Dua dari Tiga pelaku, jelas Kapolsek, anggota juga berhasil mengamankan  barang bukti berupa  Satu ekor sapi yang telah terpotong potong menjadi Lima bagian, Satu unit sepeda motor jenis honda revo , Satu bilah kapak dan Satu bilah parang.

"Kerugian korban ditafsirkan sekitar Rp 14 juta," katanya sembari menambahkan pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Muara Lakitan untuk di proses lebih lanjut.(FS)

×
Berita Terbaru Update